Landasan Konsep Pasal 181 KUHP terhadap Kejahatan Penelantaran Mayat dan Turut Serta Menyembunyikan Kematian
DOI:
https://doi.org/10.55324/jgi.v1i11.111Keywords:
penerapan hukum, penelantaran mayat, menyembunyikan kematian, pasal 181 KUHPAbstract
Implementasi Pasal 181 KUHP dalam Kasus Penelantaran Jenazah dan Penyembunyian Kematian mengatur mengenai perbuatan melupakan jenazah dan bersekongkol untuk menyembunyikan kematian. Penelantaran mayat adalah pelanggaran terhadap kewajiban hukum untuk menghormati dan melindungi jenazah seseorang. Sementara itu, bersekongkol untuk menyembunyikan kematian adalah upaya untuk menyembunyikan kematian seseorang dengan tujuan menghindari atau mengurangi konsekuensi hukum yang mungkin timbul. penelaahan bahan-bahan pustaka yang relevan, seperti peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan doktrin. Analisis yuridis dilakukan untuk mengeksplorasi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 181 KUHP dan bagaimana perbuatan tersebut dapat dipidana berdasarkan aturan tersebut. Di Indonesia, Pasal 181 KUHP menjadi dasar hukum utama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan penelantaran mayat dan penyembunyian kematian. Melalui tinjauan kasus-kasus yang ada, dapat diamati bahwa penerapan Pasal 181 KUHP menimbulkan pertimbangan hukum mengenai bukti yang cukup, motivasi pelaku, dan dampak sosial dari tindakan tersebut.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji cara Pasal 181 KUHP diterapkan dalam kasus konkret, termasuk strategi hukum yang digunakan dalam penyidikan dan penuntutan. Selain itu, penelitian ini juga menggali perbedaan pendekatan hukum dan praktik penerapan Pasal 181 KUHP di Indonesia.Secara keseluruhan, penerapan Pasal 181 KUHP dalam kasus ini memegang peranan penting dalam menjaga keadilan dan menegakkan supremasi hukum. Namun, tantangan dalam penanganan kasus semacam ini menuntut kerjasama yang erat antara lembaga penegak hukum, ahli forensik, dan komunitas untuk memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat secara menyeluruh.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Tazkiya Rahma Nabila
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.